Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Properti-properti Mewah Ini Dituding Melanggar RTRW 1985-2005

Kompas.com - 21/02/2016, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peminat sejarah sekaligus pekerja buku, JJ Rizal mempertanyakan konsistensi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok dalam mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.

JJ Rizal dalam akun twitter-nya @JJRizal, mengunggah kicauan tentang alih fungsi RTH menjadi rumah-rumah mewah, pusat belanja, serta properti komersial. (Baca: Kalijodo Bukan Soal Prostitusi, Melainkan RTH)

"kalo digusur dgn alasan nyelametin ruang hijau jakarta, ngapa cuma yg miskin yg digebah, ini yg kaya kuat koq kaga?"

Kicauan JJ Rizal pada Sabtu (20/2/2016) malam, tersebut disertai foto daftar kawasan resapan air dan RTH yang telah beralih fungsi menjadi rumah-rumah mewah, pusat belanja, dan properti komersial lainnya. 

"di daftar itu ada jg tuh kawasan rumah pak @basuki_tp sbg ruang hijau yg beralih fungsi, kapan balikin pak?"

Daftar yang dimaksud JJ Rizal adalah properti-properti yang dinilai telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 1985-2005.

ARSIP HOTEL MULIA SENAYAN-JAKARTA Hotel Mulia Senayan Jakarta.
Berikut daftar properti-properti mewah tersebut:

1. Kelapa Gading sebagai area resapan air

Perumahan:
a. Bukit Gading Villa Residences
b. Gading Kirana Residences
c. Gading Mediterania Residences
d. Villa Artha Gading Residences

Apartemen:
a. Palladian Park Apartment
b. Kelapa Gading Square Apartment

Pusat belanja:
a. Kelapa Gading Trade Center
b. La Piazza
c. Kelapa Gading Mall
d. Artha Gading Mall

Properti komersial:
a. Makro Supermarket
b. Gading Food City
c. Mitra Keluarga Hospital
d. Universal School

2. Pantai Indah Kapuk sebagai area hutan lindung

Perumahan
a. Pantai Indah Kapuk 
b. Pantai Mutiara Residences
c. Mutiara Indah

Properti komersial
a. Damai Indah Golf 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com