JAKARTA, KOMPAS.com - Rekomendasi akhir Tim Delapan nantinya akan memuat sejumlah hal terkait reformasi penegakan hukum tak hanya di dalam tubuh Polri dan Kejaksaan Agung, namun juga di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengaku akan terbuka dengan setiap rekomendasi yang akan diserahkan Tim Delapan kepada Presiden Senin. "Kita akan terbuka menerima setiap rekomendasi," tutur salah satu tim kuasa hukum KPK Ahmad Rifai ketika dihubungi, Sabtu (14/11).
Selain itu, menurut Rifai, KPK juga akan melakukan sosialisasi yang lebih maksimal mengenai kewenangan dan aturan main yang tercantum dalam UU KPK maupun surat-surat keputusan pimpinan kepada masyarakat. Hal ini mendesak karena polemik kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sendiri selama ini berawal dari kesalahpahaman polisi.
Menurut Rifai, polisi melihat bahwa pencabutan cekal adalah penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra karena tidak diputuskan secara kolektif oleh seluruh pimpinan. Padahal, menurut SK Pimpinan KPK no. 33/01/I/2008 yang diganti dengan SK No. 447/01/XII/2008, bahwa KPK membagi tugas penindakan dan pencegahan.
SK ini menunjukkan bahwa keputusan penyidikan dan pencegahan tak harus diambil secara kolektif. SK ini memungkinkan Bibit dan Chandra untuk mencabut cekal seseorang untuk berpergian ke luar negeri. Keputusan untuk penindakan dan pencegahan disesuaikan dengan kondisi ruang dan waktu. "Ini yang kurang tersosialisasi dan tidak dipahami masyarakat luas, termasuk Polri," ujarnya.
- Penulis: KOMPAS.com Caroline Damanik
- Editor: Abi

