2012, 24 Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Kompas.com - 28/12/2012, 18:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 24 kepala daerah/mantan kepala daerah terjerat kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2012. Sebagian besar di antaranya merupakan kader Partai Golkar.

"Ada 24 kepala daerah, kepala daerah terbanyak berasal dari Partai Golkar," kata peneliti ICW Apung Widadi dalam jumpa pers pemaparan Outlook Korupsi Politik 2013 di Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Dia memaparkan, 24 kepala daerah yang diproses hukum karena diduga korupsi itu terdiri dari tujuh orang politikus Partai Golkar, enam politikus Partai Demokrat, empat kader PDI-Perjuangan, tiga kader Partai Amanat Nasional, dua politikus Partai Kebangkitan Bangsa, dan dua Partai Keadilan Sejahtera.

Sebagian dari mereka telah menjalani proses hukum di KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian. Adapun kepala daerah yang diproses di KPK, adalah mantan Bupati Buol Amran Batalipu (Partai Golkar), mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat (Partai Golkar), Bupati Seluma Murman Effendi (Partai Demokrat), dan Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputra (PDI-Perjuangan).

Menurut Apung, para kepala daerah ini terjerat korupsi yang berkaitan dengan praktik mafia anggaran dan penggunaan dana bantuan sosial serta hibah. Tidak jarang pula korupsi dilakukan dalam rangka mengumpulkan dana untuk mengikuti pemilihan umum kepala daerah berikutnya.

Apung juga mengatakan, kasus korupsi kepala daerah akan semakin banyak terungkap. Apalagi, katanya, ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang isinya menyatakan kalau pemeriksaan kepala daerah tidak lagi harus seizin presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com