Abaikan ASI, Siapapun Terancam Pidana

Kompas.com - 03/05/2012, 23:31 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Air susu ibu (ASI) sangat penting bagi bayi yang baru dilahirkan. Selama enam bulan ke depan hingga 12 bulan, seorang bayi wajib diberikan ASI bagi kesehatan dan masa pertumbuhannya.

Sementara susu formula apapun, dengan dalih apapun, tak boleh diberikan kepada bayi yang baru dilahirkan.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak main-main dengan ASI. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 1 Maret lalu, pemerintah bukan hanya melarang kegiatan-kegiatan yang dianggap menghambat program pemberian ASI Eksklusif. Pemerintah  juga mewajibkan adanya kegiatan bagi ibu untuk dapat menyusui bayinya, meskipun tengah bekerja atau berada di tempat umum.

"Pelanggaran terhadap PP Nomor 33 Tahun 2012 memang tidak memberikan sanksi yang tegas. Pasal 36 PP itu hanya menetapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 36 PP tersebut hanya menyatakan, yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan," ujar Dokter Utami Rusli dan Dokter Ayu Pertiwi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, saat berbicara di Redaksi Kompas, Jakarta, Kamis (3/5/2012) petang.

Namun, tambah kedua dokter, menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, semua pihak yang dengan sengaja menghalangi pemberian ASI eksklusif, bisa dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Bahkan, PP Nomor 33 Tahun 2012 menegaskan, tenaga dan fasilitas kesehatan yang memberikan susu formula harus menaati beberapa ketentuan, termasuk dilarang melakukan kegiatan promosi," lanjutnya.

Kegiatan promosi itu di antaranya mulai dari memajang produk susu formula bayi, memberikan potongan harga, memberikan sampel susu formula bayi, memberikan hadiah, memberikan informasi melalui saluran telepon, media cetak dan elektronik, memasang logo atau nama perusahaan, pada perlengkapan persalinan dan perawatan bayi hingga membuat dan menyebarkan brosur, leaflet, poster, atau sejenis lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com