Pilkada Aceh Masih Diselimuti Berbagai Kerawanan

Kompas.com - 16/02/2012, 16:37 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Aceh  masih diselimuti berbagai ancaman keamanan baik menjelang, saat pencoblosan, maupun pascapilkada. Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Tim Pengawas Otonomi Khusus Aceh-Papua dengan berbagai pihak di Kompleks Gedung DPR, Kamis (16/2/2012).

Pertemuan itu diikuti Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Anshary, perwakilan Badan Pengawas Pemilu, dan Pemerintah  Provinsi Aceh.

Norman menjelaskan, kerawanan paling besar terjadi ketika masa kampanye. Jika kampanye berlangsung terbuka dengan pengerahan massa, kata Norman, maka dapat menimbulkan bentrokan ketika massa melintasi wilayah pendukung calon lain. Hal ini dikarenakan masih banyaknya senjata api yang beredar di masyarakat.

Kekhawatiran lain, lanjut Norman, ketika saksi para calon tak mau menandatangani berita acara pemungutan suara lantaran adanya pelanggaran ketika pemungutan suara. Jika penyelesaian pelanggaran itu diulur-ulur, Norman memperkirakan akan muncul ancaman tersendiri. Masalah lain, tambah dia, bagaimana kesiapan calon dan para pendukungnya menghadapi kekalahan.

"Jangan hanya siap untuk menang saja. Bagaimana mempersiapkan pendukungnya untuk siap kalah, itu jauh-jauh hari harus disampaikan," kata Norman.

Hafiz Anshary menambahkan, KPU melihat potensi kerawanan pada saat merekap hasil perolehan suara di tingkat desa atau kelurahan. Berdasarkan pengalaman pilkada di daerah lain, bisa terjadi tekanan kepada petugas KPU untuk mengubah hasil rekap. "Apalagi jumlah anggota kita hanya tiga orang," kata Hafiz.

Kapolri mengatakan, Polda Aceh kemarin telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang program penyerahan senjata api ilegal dari masyarakat. Masyarakat yang menyerahkan senjata api selama enam bulan ke depan tak akan dilakukan penindakan atau hanya pembinaan. Namun, jika masih ada masyarakat yang memiliki senjata api setelah program itu berakhir, pihaknya akan menindaknya sesuai Undang-Undang Darurat.

Pilkada Aceh akan dilaksanakan pada 9 April 2012 setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, pemungutan suara dijadwalkan 16 Februari 2012 .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com