Korupsi Dana Perizinan Kapal Isap Rp 42 Miliar

Kompas.com - 27/09/2011, 17:54 WIB

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Kampak) Bangka Belitung (Babel) melaporkan dugaan korupsi perizinan kapal isap pasir timah ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Diduga ada dana retribusi izin senilai Rp 42 miliar yang tidak jelas mengalir ke mana.

Data Kampak Babel menyebutkan, sekitar 200 izin kapal isap sudah diterbitkan. Akan tetapi, tidak jelas ke mana biaya perizinan itu. Padahal, pengelola mengeluarkan hingga rata-rata Rp 210 juta untuk perizinan setiap kapal.

”Dana itu termasuk jaminan reklamasi dan jaminan eksplorasi,” kata Wakil Ketua Kampak Babel Ivan Romadoni, Selasa (27/9/2011) di Pangkal Pinang.

Meski demikian, menurut Ivan, dana itu tidak masuk ke kas daerah. Seharusnya, setiap pembayaran retribusi dimasukkan ke kas daerah. ”Kami mendesak kejaksaan memeriksa pihak-pihak terkait penerbitan izin ini,” kata Ivan.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Babel Iskandar Zulkarnain mengatakan, harus dipastikan dahulu kapal isap beroperasi di mana. Jika di wilayah nol sampai empat mil laut, perizinan dikeluarkan oleh kabupaten/kota. Jika beroperasi di wilayah empat hingga 12 mil laut,  perizinan merupakan kewenangan provinsi.

”Harus dipastikan pula dana itu retribusi atau titipan. Kalau dana jaminan,  masuk titipan dan itu memang tidak masuk kas daerah karena dana itu memang bukan milik daerah,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com