Dilema Kebebasan Berbicara di Belanda

Kompas.com - 23/08/2011, 14:10 WIB

"Tofik membuka lahan persemaian baru bagi tindak kekerasan terhadap Geert Wilders. Musnahkan hama Maroko tersebut!"

Demikian bunyi tweet dari seorang aktivis anonim, dengan menggunakan nama samaran 'Stop Left' atau Hentikan Kiri. Makian tersebut merupakan tanggapan atas seruan Tofik Dibi, anggota parlemen dari partai Kiri Hijau (GroenLinks), untuk menggelar debat di parlemen mengenai dampak serangan teror di Norwegia bulan lalu.

Pelaku serangan teror, Anders Behring Breivik, menyatakan bahwa politikus Belanda Geert Wilders, adalah salah seorang tokoh yang menjadi sumber inspirasi baginya. Tofik Dibi membuat laporan pengaduan, Stop Left telah mengajak orang melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya.

Batasan

Radio Nederland, akhir pekan lalu melaporkan, ancaman melalui jejaring sosial Twitter seperti itu menggambarkan betapa panasnya suasana debat mengenai hak kebebasan berbicara, menyusul serangan teror di Norwegia tersebut. Kebebasan mengajukan pendapat dianggap sebagai salah satu pilar penting demokrasi modern.

Namun, sebagaimana yang terjadi di Norwegia, di Belanda pun orang mulai mempertanyakan keseimbangan antara kekhawatiran atas pernyataan yang bisa mendorong tindak kekerasan dan hak untuk mengemukakan pendapat, termasuk dalam hal-hal yang sangat kontroversial.

Sebenarnya, debat mengenai batas-batas kebebasan berpendapat juga sudah memanas sebelum terjadinya serangan teror di Norwegia. Juni lalu, pengadilan telah membebaskan Geert Wilders dari tuduhan menyebarkan kebencian.

Vonis tersebut mengubah landskap hukum Belanda. Dan membuat, tuntutan hukum dengan tuduhan menyebarkan kebencian, atas dasar perundang-undangan sekarang ini semakin sulit.

Selain itu, Geert Wilders, sebagai pemimpin Partai Untuk Kebebasan, PVV, dan pendukung kabinet minoritas sekarang ini, bahkan ingin menghapus undang-undang yang melarang menyebar kebencian tersebut. Saat ini ia sedang mempersiapkan usul amandemen konstitusi, sebagaimana the US Free Speech First Amendment, yang menjamin hak kekebasan mengemukakan pendapat.

'Istana Kebencian'

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com