Kompas.com - 14/05/2011, 04:40 WIB

DER Judenstaat. Itulah judul buku—dalam bahasa Indonesia berarti Negara Yahudi—yang ditulis oleh Theodore Herzl (1860-1904), seorang wartawan Neue Freie Presse terbitan Wina. Herzl, yang berdarah Yahudi Austro-Hongaria, juga dikenal sebagai teoretikus Zionis.

Istilah ”zionisme” sendiri mula pertama diperkenalkan oleh Nathan Birmbaum (1893), seorang Yahudi Austria yang juga seorang wartawan dan penulis. Namun, yang dikenal sebagai penggagas ideologi Zionis adalah Herzl—karena itu disebut Bapak Zionisme—setelah ia menerbitkan buku Der Judenstaat pada tahun 1896. Dalam buku itu, ia antara lain menyatakan bahwa obat untuk mematikan antisemitisme adalah pembentukan negara Yahudi. Dan, tempat yang paling baik untuk mendirikan negara itu adalah Palestina.

Dari sinilah benih tragedi itu ditanam. Malapetaka itu mula pertama disebarkan oleh Benyamin Ze’ev Herzl alias Theodore Herzl. Karena pamflet itulah keinginan untuk memiliki ”national home”—yang hingga kini belum ada kesepakatan apa yang dimaksud dengan tema itu, apakah wilayah otonomi atau wilayah khusus, atau sebuah negara.

Sebenarnya, menurut Geoffrey Wawro dalam Quicksand, America’s Pursuit of Power in the Middel East (2010), jauh sebelum Herzl memperkenalkan term ”national home” ide tersebut sudah dikemukakan oleh Napoleon Bonaparte setelah menyerang Mesir dan melanjutkan perjalanan invasinya ke Suriah pada 1798. Lalu PM dan Menlu Inggris Raya Lord Palmerston pada tahun 1830-an mengusulkan pembentukan negara Yahudi untuk mendukung Kekhalifahan Utsmaniyah (Ottoman). Perdana Menteri Inggris Benjamin Disraeli (1874-1880) juga menyebut-nyebut soal ini.

Cita-cita untuk mendirikan negara Yahudi itu dijual Herzl ke mana-mana dan ia mengirim surat ke para kaisar, raja, presiden, paus, dan sultan. Herzl berpendapat bahwa negara Yahudi itu harus di Palestina karena itu akan memenuhi apa yang tertulis dalam kitab suci.

Namun, Menteri Wilayah Jajahan Inggris Joseph Chamberlain pada tahun 1903 menawarkan wilayah lain, yakni Uganda. Tawaran itu ditolak Herzl.

Impian Herzl dan zionisme itu tidak akan berbuah konflik berkepanjangan hingga kini kalau tidak muncul Deklarasi Balfour 1917.

Deklarasi Balfour adalah surat James Arthur Balfour, Menteri Luar Negeri Inggris pada waktu itu, kepada Baron Rothchild, seorang Yahudi Amerika, yang berisi jaminan dan dukungan Pemerintah Inggris atas dibentuknya suatu negara Yahudi yang akan berkedudukan di Palestina.

Pertimbangan Inggris, terciptanya pemerintahan Yahudi di Palestina dapat memperkuat posisi Inggris di dunia Arab setelah PD-I. Dengan dukungan dana dan politik kaum Yahudi dunia, Inggris mengharapkan rute jajahannya ke India dapat dijalin secara aman.

Inilah yang mempercepat lahirnya negara Israel, 15 Mei 1948.

Robert O Freedman dalam Contemporary Israel menulis, Israel adalah anak dari nasionalisme Eropa abad ke-19. Prinsip dasar mereka adalah kalau orang-orang Perancis memiliki negara Perancis, orang-orang Jerman memiliki negara Jerman, dan orang-orang Inggris memiliki negara Inggris, orang-orang Yahudi pun berhak memiliki negara Yahudi.

Bagi orang-orang Yahudi, lahirnya negara Israel adalah berkah, perang 1948 adalah perang pembebasan, perang kemerdekaan, pemenuhan dari cita-cita. Namun, bagi bangsa Arab, Palestina, inilah awal dari bencana, malapetaka, al nakba, yang hingga kini belum berakhir.

Sampai kapan rakyat Palestina akan terus menanggung derita? Banyak yang berharap bersatunya Hamas dan Fatah—yang naskah kesepakatannya ditandatangani pemimpin Hamas Khaled Mashaas dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas di Kairo, Mesir, 4 Mei lalu, setelah sekian lama berseteru—akan mempercepat berakhirnya al nakba. (Trias Kuncahyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com