Pemekaran Sumut Tunggu Revisi UU

Kompas.com - 13/05/2011, 22:45 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Pemekaran Provinsi Sumatera Utara menjadi Provinsi Sumatera Tenggara, Kepulauan Nias, dan Provinsi Tapanuli harus menunggu revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri.     

"DPRD dan Pemprov Sumut sudah mengajukan pemekaran itu ke Mendagri, tetapi ditunda karena masih menunggu selesainya revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan daerah," kata Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging, di Medan, Jumat (13/5/2011), seusai seminar bertema "Otonomi Daerah dalam Perspektif Reformasi Birokrasi di Indonesia" di Medan.     

Ia mengatakan, penundaan tersebut juga sesuai dengan moratorium yang sudah dilakukan oleh Presiden dan DPR. Dalam pertemuan tersebut dinyatakan, penundaan pemekaran juga sambil membenahi aturan yang bisa menjawab secara obyektif.      Untuk itu, pihaknya sudah melakukan seminar grand design otonomi daerah baru. Sebab, menurut dia, pemekaran provinsi tidak hanya dilihat dari pertimbangan aspek daerah, tetapi juga nasional.     

Ketika ditanya apakah ketiga pengajuan pemekaran Provinsi Sumut itu akan kandas, ia mengatakan, sesudah ada revisi akan ada aturan teknis yang akan menjawab variabel-variabelnya.     

Selama ini, lanjut dia, pemekaran daerah dipicu oleh kepentingan politik daripada kepentingan perkembangan daerah itu sendiri. "Sudah tertuang dalam PP yang menyatakan akan ada evaluasi dalam waktu lima tahun ke depan," katanya.

Mengenai berapa banyak daerah di Sumut yang sudah dimekarkan mendapat rapor merah, ia belum bisa memastikan karena belum ada pengaturan normatifnya.      "Kalaupun mendapat rapor merah, tidak langsung dihapuskan, tetapi dievaluasi, mana kekurangannya untuk dibenahi dulu," katanya.

 

Sumber: ANTARA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com