Soal Kamnas Jangan ada Ego-Sektoral

Kompas.com - 26/03/2008, 20:40 WIB

JAKARTA, RABU  -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi membenarkan pihaknya tengah menyusun kajian akademik draf rancangan undang-undang (RUU) Keamanan Nasional, sekaligus mengkaji pasal per pasalnya. Lemhannas juga menetapkan sejumlah parameter dasar tentang isu Keamanan Nasional.

Hal itu disampaikan Muladi, Rabu (26/3), saat dihubungi per telepon. Walau menyatakan Lemhannas sekadar melakukan pengkajian pasal per pasal dan tidak membuat draf RUU baru, Muladi tidak membantah tentang besar kemungkinan akan terjadi perubahan besar terhadap draf itu nantinya. 

Menurut Muladi, pihaknya memperkirakan proses kajian akademik itu sudah akan selesai sebelum 20 Mei mendatang. Seperti diwartakan, keberadaan draf RUU Kamnas itu sebelumnya telah disusun oleh Departemen Pertahanan (Dephan) namun kemudian sempat memicu pro-kontra, terutama terkait wacana penempatan institusi Kepolisian RI di bawah departemen tertentu.

"Kami diminta bahas soal sistem keamanan nasional, yang nantinya menjadi kerangka konseptual dari kebijakan Kamnas. Sistem Kamnas terdiri dari konsep, struktur, substansi, kultur, serta nilai filosofi Kamnas. Semua itu yang menjadi dasar pembentukan kebijakan Kamnas,” ujar Muladi.

Menurut Muladi, pro dan kontra yang muncul akibat tidak adanya kesepakatan soal sistem Kamnas. Dengan begitu tidak perlu menjadi soal apakah institusi tertentu, seperti TNI atau Polri, punya kewenangan atau ditugaskan menangani satu permasalahan terkait Kamnas tadi.

"Hasil kajian akademik itu nanti akan kami serahkan ke Menkopolhukam. Soal departemen mana yang nantinya berhak menyusun dan mengajukan draf RUU Kamnas, hal itu harus dibahas bersama-sama dengan seluruh instansi terkait. Jangan ada egoisme sektoral karena semua untuk kepentingan nasional,” tambah Muladi.

Tidak hanya itu, Muladi juga meminta baik TNI maupun Polri bisa bertemu dan duduk bersama-sama dalam satu meja untuk memberi masukan. Nantinya semua masukan dan penyempurnaan dilakukan oleh Presiden, terutama untuk menentukan departemen mana yang akan mengajukan draf itu untuk dibahas di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com